Senin, 24 Oktober 2011

Sebuah Model Good Corporate Governance untuk indonesia

Corporate Governance (CG) yang dalam artian sempit merupakan hubungan antara suatu perusahaan dengan pemegang sahamnya yang belakangan ini semakin hangat menjadi pembicaran dalam bisnis global. Kasus kehancuran Enron pada 2001 semakin menyadarkan akan pentingnya CG dalam mencegah kegagalan perusahaan. Berbagai model CG telah diciptakan,namun hasil riset menunjukan bahwa kualitas CG perusahaan di Indonesia relatif rendah.

Pada 3 Juli 2009, diadakan sebuah seminar tentang Good Corporate Governance (GCG) dan modelling GCG. Seminar yang dilaksanakan di lantai III gedung M.Si itu merupakan hasil kerja sama Center for good Corporate Governance (CGCG) FEB UGM, Penelitian dan Pengembangan Akuntansi FEB UGM, Jurusan Akuntansi FEB UGM, dan Magister Akuntansi FEB UGM.
Seminar tersebut merupakan rangkaian dari seminar tiga hari (1-3 Juli 2009) berjudul "Rejuvinating our Teaching and Research in Financial Accounting" dan "Modelling Good Corporate Governance in Indonesia". Untuk memberikan penjelasan tentang GCG, dihadirkan dua pembicara, yaitu Tirmidzi Taridi, SE, MBA dari MUC Consulting Group, Jakarta, dan Drs. Sony Warsono, MAFIS, dosen sekaligus direktur utama CGCG FEB UGM.

Sesi pertama diisi dengan penjelasan mengenai GCG oleh Tirmidzi. Dalam presentasinya, Tirmidzi memberikan pemaparan tentang good governance di Indonesia yang belum bisa mencapai kata "good" . Di negara dunia, Indonesia menduduki golongan tertinggi kedua dalam hal penyuapan di pelayanan publik.

GCG merupakan tata kelola perusahaan yang baik yang bertujuan menciptakan nilai tambah bagi seluruh stakeholders perusahaan. Ada lima prinsip GCG, yaitu transparasi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. Jika perusahaan dikelola dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip GCG tersebut, maka perusahaan bisa lebih efisien, kompetitif, memiliki return yang tinggi, dan bisa menyeimbangkan hubungan dengan masyarakat sekitar perusahaan, konsumen, supplier, dan stakeholder lainnya.

Saat ini sudah banyak peraturan tentang GCG, di antaranya adalah UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU no.19 tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu, komitmen untuk ber-GCG sudah dimulai, baik oleh pemerintah Indonesia, Bank Indonesia, maupun sektor swasta. Terbukti dengan dibentuknya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), pembentukan komite audit bagi BUMN, lahirnya Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), dan lain sebagainya.

Akan tetapi, meski sudah banyak peraturan tentang GCG, pada prakteknya GCG belum benar-benar dilaksanakan baik di instansi pemerintah ataupun swasta. Oleh karena itu Tirmidzi berharap adanya perbaikan peraturan ataupun kontrol terhadap GCG yang dijalankan pemerintah dan swasta. Ia mengharapkan nantinya GCG tidak lagi menjadi kewajiban bagi sebuah korporasi, tetapi dapat menjadi sebuah corporate culture.

Seminar dilanjutkan dengan presentasi Drs. Sony Warsono, MAFIS, yang menjelaskan tentang model GCG yang dikembangkan Center of Good Corporate Governance (CGCG) FEB UGM. dalam penjelasannya, Sony menjelaskan bahwa di samping sebagai Universitas berbasis riset yang sedang menuju ke arah internasional (world class research university), UGM juga menjadi inisiator dalam program yang disebut "education for suistainabilty development ". Berdasarkan dua hal tersebut, maka model peratingan CG yang dikembangkan CGCG UGM berbasis riset dan memfokuskan pada stakeholders approach yang menjadikan komponen masyarakat dan lingkungan sebagai salah satu pemangku kepentingan perusahaan.

Prinsip yang diterapkan model GCG UGM adalah transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban, ketanggapan, independensi, dan kewajaran. Selain prinsip dasar, pengukuran CG juga melalui perspektif partisipan dan fungsinya, yaitu: dewan direksi (oversight), pejabat eksekutif (enforcement), dewan komisaris/komisi (supervisory, admisory), auditor (assurance), pemangku kepentingan (monitoring).

Ia juga menjelaskan mengenai modifikasi lambang UGM yang dapat dimaknai sebagai simbol dari CGCG yang memaknai kesinambungan antara prinsip dasar dan perpektif partisipan dan tugasnya. Simbol tersebut otomatis mengundang ketertarikan lebih partisipan untuk bertanya dan mengemukakan pendapat. Banyak diantaranya yang tidak setuju dengan gambaran tersebut dan merasa terkadang aplikasi penilaian CG suatu perusahaan hanya akan merugikan, namun penjelasan narasumber mengenai kemampuan lembaga yang pruden, membuat mereka dapat memahami kondisi tertentu. Dalam hal ini lembaga penilai CG harus mempunyai independensi yang tinggi serta kemampuan yang baik dalam analisis empiris secara komprehensif.

Kini FEB UGM berfokus pada matriks perancangan alat ukur sebagai basis dari penilaian kualitas sebuah perusahaan. Alat-alat ukur yang terdiri dari partisipan CG diharapkan dapat mempunyai independensi yang tinggi dan dapat menilai akuntabilitas perusahaan secara akurat. Setelah menilai sebuah perusahaan, langkah berikut yang dirancang adalah melakukan peratingan yang dapat dilakukan oleh entitas tersebut, maupun pihak ketiga yang diperaya untuk menggunakan alat ukur yang independen sebagai penilai. Model pengukuran terdiri atas taksis yang mengukur kualitas CG perusahaan yang beroperasi (realistis), dan model strategis yang mengukur kualitas CG perusahaan di masa mendatang.

Model CG yang dikembangkan oleh FEB UGM diharapkan dapat berlaku di berbagai entitas dan merambah ke perusahaan public dii Indonesia. Tim GCG UGM membuat sistem yang mempunyai tiga pilar, yaitu pilar pengetahuan, prinsip dasar, dan rancang bangun. Sampai saat ini, pilar pertama yang diutamakan, oleh karena itu model peratingan harus dikembangkian secara optimal agar dapat mengukur CG secara komprehensif.

Dengan seminar ini modelling GCG in Indonesia ini, pihak penyelenggara berharap dapat mensosialisasikan model GCG yang dibuat CGCG UGM dan juga mencari masukan-masukan untuk model GCG tersebut.

Membangun Tata Kelola Perusahan menurut Prinsip GCG


Membangun Tatakelola Perusahaan Menurut Prinsip-Prinsip GCG

Setiap perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan top manajemen.
Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
A. Apakah Itu Prinsip-Prinsip GCG
Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain :
(a). Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b) Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c) Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(c) Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(d) Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
B. Bagaimana Melaksanakan Tatakelola Perusahaan Sesuai GCG
Dalam prakteknya prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini perlu dibangun dan dikembangkan secara bertahap. Perusahaan harus membangun sistem dan pedoman tata kelola perusahaan yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan para karyawan, mereka perlu memahami dan diberikan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan.
Untuk memudahkan memberikan gambaran bagaimana prinsip-prinsip GCG tersebut akan dibangun, dipahami dan dilaksanakan, berikut ini diberikan beberapa acuan praktis yang perlu dikembangkan lebih lanjut di masing-masing perusahaan. Acuan ini diuraikan mengikuti urutan butir-butir prinsip GCG yang telah dibahas di atas.
Accountability:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui visi, misi, tujuan dan target-target operasional di perusahaan
2. Pimpinan. Manajer, karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing
3. Uraian tugas di setiap unit usaha atau unit organisasi telah ditetapkan dengan benar dan sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan
4. Proses dalam pengambilan keputusaan telah mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
5. Proses cek dan balance telah dilakukan secara menyeluruh di setiap unit organisasi.
6. Sistem penilaian kinerja operasional, organisasi dan kinerja perseorangan telah sepakat ditetapkan, diterapkan dan dievaluasi dengan baik
7. Pertanggungan jawab kinerja pimpinan (BOC, BOD) perusahaan secara rutin seyogyanya dapat dibangun dan dilaporkan.
8. Hasil pekerjaan telah didokumentasikan, dipelihara dan dijaga dengan baik
Responsibility:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Pimpinan. Manajer dan karyawan perusahaan telah menerapkan sistem tata nilai dan budaya perusahaan yang dianut perusahaan.
3. Proses dalam pengambilan keputusan di perusahaan senantiasa mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
4. Manajer dan karyawan perusahaan telah bekerja sesuai dengan standar operasional, prosedur maupun ketentuan yang berlaku di perusahaan.
5. Unit kerja organisasi perusahaan telah berupaya menghindari pengelolaan perusahaan yang berpotensi merugikan perusahaan dan stakeholder.
6. Proses pendelegasian kewenangan telah dijalankan dengan cukup dan baik demi terselenggaranya pekerjaan.
7. Manajer dan unit organisasi telah melakukan pertanggungan jawab hasil kerja secara teratur.
Transparancy dan Disclosure:
1. Bahwa berbagai pemegang kepentingan (manajemen, karyawan, pelanggan) dapat melihat dan memahami proses dalam pengambilan keputusan manajerial di perusahaan.
2. Pemegang saham berhak memperoleh informasi keuangan perusahaan yang relevan secara berkala dan teratur.
3. Proses pengumpulan dan pelaporan informasi operasional perusahaan telah dilakukan oleh unit organisasi dan karyawan secara terbuka dan obyektif, dengan tetapa menjaga kerahasiaan nasabah/pelanggan
4. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah melakukan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, sistem pengawasan dan standardisasi yang dilakukan.
5. Informasi tentang prosedur dan kebijakan di unit kerja maupun unit organisasi telah dipublikasikan secara tertulis dan dapat diakses oleh semua pihak di dalam dan oleh unit-unit terkait di luar perusahaan.
6. Eksternal auditor, komite audit, internal auditor memiliki akses atas informasi dengan syarat kerahasiaan tetap dijaga.
7. Menyampaikan laporan keuangan audited dan kinerja usaha ke publik secara rutin, maupun laporan corporate governance pada instansi yang berwenang.
Fairness:
1. Pengelola dan karyawan perusahaan akan memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder secara wajar menurut ketentuan yang berlaku umum.
2. Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan dan informasi.
3. Manajer, pimpinan unit organisasi dan karyawan dapat membedakan kepentingan perusahaan dengan kepentingan organisasi.
4. Perlakuan, pengembangan timwork, hubungan kerja dan pembinaan pada para karyawan akan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
Independency:
1. Keputusan pimpinan perusahaan hendaknya lepas dari kepentingan berbagai pihak yang merugikan perusahaan.
2. Proses pengambilan keputusan di perusahaan telah dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan